TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polsek Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, berhasil menangkap tujuh anggota geng motor yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap dua warga di Jalan Mayor SL Tobing, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Kapolsek Mangkubumi, Iptu Ruhana Efendi, mengatakan, setelah menerima laporan adanya kasus penganiayaan dua warga Sambongpari oleh geng motor yang terjadi pada Minggu (17/12/2023), pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.
"Alhamdulillah, kami telah mengamankan tujuh pelaku yang merupakan geng motor yang melakukan penganiayaan terhadap dua warga di Jalan SL Tobing beberapa hari lalu," kata Iptu Ruhana kepada iNewsTasikmalaya.id, Kamis (21/12/2023).
Menurutnya, dari keterangan para pelaku, sedikitnya ada 12 orang yang terlibat dalam kasus penganiayaan dua warga Sambongpari, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi.
"Kami baru amankan tujuh orang pelaku. Semuanya ada 12 pelaku," ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait