Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tercela kepada S sebanyak lima kali. Kasus pelecehan ini masih dalam penyelidikan. Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Ciamis.
"Pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait