Warga Dusun Tenjolaya Ciamis Minta Pembunuh Wiwin Wintarsih Dihukum Mati

Andri M Dani
Tersangka Pembunuh Wiwin di Tasikmalaya Terancam Hukuman Mati, Polisi Terapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

Saat pemakaman jenazah Wiwin Wintarsih, ratusan warga dari Sindangherang, Tanjungkerta, dan Payung Agung hadir melayat ke pemakaman.

Mereka mengantarkan jenazah korban keharibaan alam. Nanang mewakili pihak keluarga sempat menyampaikan sambutan takziah pada prosesi pemakaman tersebut. 

 



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network