Warga Dusun Tenjolaya Ciamis Minta Pembunuh Wiwin Wintarsih Dihukum Mati

Andri M Dani
Tersangka Pembunuh Wiwin di Tasikmalaya Terancam Hukuman Mati, Polisi Terapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Kematian Wiwin Wintarsih (19), tidak hanya membuat warga Dusun Tenjolaya, Desa Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis gempar. Mereka geram, mendesak pelaku dihukum seberat-beratnya.

Bahkan ada warga menuntut pelaku, Herdis Purnama (20) warga Dusun Limus Agung, Desa Payung Agung, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, yang tidak lain adalah pacar korban, dihukum mati.

“Bahkan siang kemarin sehabis Lohor (Dzuhur) warga sempat berkumpul. Mau mendatangi rumah pelaku. Namun petugas dari Polsek dan Koramil Panumbangan cepat datang ke lokasi. Kegeraman warga bisa diredam, warga pun bubar,” tutur Nanang Mulyana (50), tokoh masyarakat yang juga tetangga korban kepada iNewsTasikmalaya.id, Jumat (1/12/2023).

Menurut Nanang, rumah pelaku dengan rumah korban hanya berjarak sekitar 1 km, beda desa yang berbatasan langsung.

“Warga menuntut agar pelaku dihukum mati. Perbuatan pelaku sungguh biadab. Korban dibunuh secara sadis, dipukuli dengan kayu dan ditusuk dengan pisau,” katanya.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network