KPU Kota Tasikmalaya Terbitkan SK Zonasi Pemasangan APK Peserta Pemilu 2024, Ini Titik-titiknya

Kristian
KPU Kota Tasikmalaya Terbitkan SK Zonasi Pemasangan APK Peserta Pemilu 2024, Ini Titik-titiknya. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

Asep Rismawan menegaskan bahwa SK tersebut dibuat sesuai amanat PKPU no 15 tahun 2023 pasal 36, yang menyatakan bahwa KPU harus membuat SK penetapan APK paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye dimulai. Penetapan APK didasarkan pada hasil rapat bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya.

"Zonasi APK sudah disosialisasikan kepada peserta pemilu. Masa kampanye dimulai kemarin, tanggal 28 November, dan berlangsung hingga 10 Februari 2024," tambahnya.

Mengenai pelanggaran pemasangan APK yang tidak sesuai dengan lokasi zonasi yang ditentukan, Asep menyatakan bahwa tugas penertiban berada di Bawaslu.

"Terkait pelanggaran pemilu, itu bukan ranah kami di KPU, melainkan ranah Bawaslu. Mereka memiliki mekanisme tersendiri untuk menangani pelanggaran yang terjadi selama tahapan kampanye," paparnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network