Asep Rismawan menegaskan bahwa SK tersebut dibuat sesuai amanat PKPU no 15 tahun 2023 pasal 36, yang menyatakan bahwa KPU harus membuat SK penetapan APK paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye dimulai. Penetapan APK didasarkan pada hasil rapat bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya.
"Zonasi APK sudah disosialisasikan kepada peserta pemilu. Masa kampanye dimulai kemarin, tanggal 28 November, dan berlangsung hingga 10 Februari 2024," tambahnya.
Mengenai pelanggaran pemasangan APK yang tidak sesuai dengan lokasi zonasi yang ditentukan, Asep menyatakan bahwa tugas penertiban berada di Bawaslu.
"Terkait pelanggaran pemilu, itu bukan ranah kami di KPU, melainkan ranah Bawaslu. Mereka memiliki mekanisme tersendiri untuk menangani pelanggaran yang terjadi selama tahapan kampanye," paparnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait