TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Massa kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai sejak Selasa (28/11/2023) dan akan berlangsung hingga 10 Februari 2024.
Untuk mencegah pelanggaran dalam massa kampanye yang dilakukan peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang merinci posisi penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan PKPU no 128.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, mengatakan, pihaknya telah menetapkan lokasi dan jalan Protokol di wilayah Kota Tasikmalaya yang dilarang untuk dipasang APK.
Selain itu, lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK oleh peserta Pemilu 2024 meliputi tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, kantor pemerintahan, fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum, taman dan pepohonan, serta tempat umum termasuk halaman, pagar, dan tembok.
"Terkait Zonasi APK, KPU Kota Tasikmalaya sudah mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kota Tasikmalaya no 128 yang mencantumkan secara detail posisi yang diperbolehkan dan dilarang. Kami tidak berdasarkan titik lokasi, melainkan lebih menggunakan zonasi jalan," ujar Asep Rismawan, Rabu (29/11/2023).
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait