KPU Kabupaten Tasikmalaya Sosialisasikan Tiklok APK dan Bimbingan Teknis Pemilu 2024

Kristian
KPU Kabupaten Tasikmalaya Sosialisasikan Tiklok APK dan Bimbingan Teknis Pemilu 2024. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya mengadakan Sosialisasi Titik Lokasi (Tiklok) Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bimbingan Teknis bagi peserta Partai Politik (Parpol) Pemilu 2024 di Ballroom Hotel Amaris, Kota Tasikmalaya, Jumat (24/11/2023).

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta Parpol Pemilu 2024 mengenai lokasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK. 

"Kegiatan ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang akan berlangsung pada 28 November - 10 Februari 2024," ujar Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami. 

Ia menjelaskan, dengan dimulainya tahapan kampanye, perlu dilakukan sosialisasi Tiklok APK kepada parpol agar tidak sembarangan menempatkan dan memasang alat peraga kampanye yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. "Sebanyak 3.223 Tiklok APK telah ditetapkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya," jelasnya. 

Menurutnya, pemasangan APK dilarang di tempat ibadah, tempat pemerintahan, lembaga pendidikan, dan jalan-jalan protokol. 

Ami menegaskan, penting bagi parpol peserta Pemilu 2024 untuk memperhatikan etika dan estetika dalam pemasangan APK. 

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network