TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) yang melanggar aturan, Rabu (8/11/2023).
Penertiban APK itu dilakukan Bawaslu bersama Polres Tasikmalaya Kota, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) di 27 titik lokasi Kota Tasikmalaya.
Pantauan di lapangan, sejumlah baligo caleg peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berjejer di pinggir jalan raya serta spanduk berukuran besar tak luput dari penertiban dari petugas.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fu'ad Sukron, mengatakan, penertiban APK dilakukan setelah adanya daftar calon tetap (DCT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (3/11/2023).
Adapun APK yang memenuhi unsur kampanye, seperti menampilkan foto caleg, nomor urut, dan ada ajakan untuk memilih.
"Untuk penertiban alat peraga dan bahan kampanye ini pascapenetapan DCT anggota DPRD tingkat kota, provinsi, dan DPR RI. Jadi untuk penertiban hari ini difokuskan alat peraga dan bahan kampanye untuk caleg," kata Enceng.
Enceng menuturkan, penertiban APK tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu saja, melainkan tingkat panwascam baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan yang dilaksanakan serentak.
Enceng menyebut, hasil inventarisir awal yang dilakukan bersama panwascam, setidaknya ada sebanyak 2.500 APK yang menghiasi jalanan pusat Kota Tasikmalaya.
“Nah hari ini kami juga melakukan penertiban secara serentak bersama panwascam, kelurahan dan PKD untuk inventarisir. Hasil penertiban kami belum bisa menentukan ada berapa," ucap Enceng.
"Hasil pengawasan kami kemarim se-Kota Tasikmalaya ini kurang lebih ada 2.500 APK. Namun, ada kemungkinan hasil pengawasan iventarisir awal itu bisa berbeda dengan hasil penertiban, apakah itu berkurang atau bertambah," tambah Enceng.
Enceng menegaskan, kepada seluruh caleg dan parpol peserta Pemilu 2024 tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye sampai dengan waktu yang sudah ditetapkan.
"Dari tanggal 4-27 November tak boleh ada kegiatan kampanye. Ini masa jeda belum waktunya, nanti 28 November baru dimulai," tegas dia.
Enceng menilai, pemasangan APK yang dilakukan para caleg dan parpol peserta Pemilu 2024 banyak yang tidak sesuai dengan tempat yang semestinya, seperti hal dipasang di pohon-pohon, lingkungan pemerintah, lingkungan pendidikan, dan tempat ibadah.
"Banyak baligo yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, di antaranya itu kabanyakan di pohon-pohon atau fasilitas umum," ujarnya.
Enceng menambahkan, APK yang sudah ditertibkan bisa diambil kembali oleh para caleg peserta Pemilu di Kantor Bawaslu maupun panwascam di wilayahnya masing-masing.
"Alat peraga ini kita simpan di Bawaslu. Jadi untuk teman-teman parpol bisa mengambil alat peraga yang sudah kita tertibkan disilahkan diambil di Bawaslu, dan di panwascam masing-masing," paparnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Tasikmalaya telah memberikan himbauan kepada parpol untuk dapat menertibkan APK secara mandiri. Pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada seluruh parpol untuk menertibkan APK masing-masing hingga Senin lalu usai ditetapkanya DCT oleh KPU.
"Per tanggal 3 November kemarin kami menyampaikan imbauan kepada seluruh parpol peserta pemilu 2024 terkait dengan APK yang sudah memasuki unsur kampanye," ungkapnya.
"Kemudian Selasa kemarin itu kami memberikan kesempatan untuk ditertibkan masing-masing. Nah hari ini kami melakukan penertiban secara serentak bersama panwascam dan PKD untuk inventarisir nanti hasil penertiban kami belum bisa menentukan ada berapa," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait