“Tersangka melakukannya secara acak, mencari korban yang dianggap rentan, terutama perempuan, termasuk ibu-ibu dan anak-anak. Setelah menemukan sasaran, tersangka mengikuti korban dan saat situasi dianggap aman, dia melancarkan aksinya," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka YRF dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Polisi berharap penangkapan ini memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama para korban yang telah menjadi target aksi kejahatan tersangka.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati, serta menghindari situasi yang memungkinkan terjadinya tindak kriminal.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait