CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil menangkap seorang jambret atau pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Imbanagara, Kabupaten Ciamis.
Tersangka berinisial YRF (27), warga Kecamatan Cisaga, Ciamis, ditangkap pada 17 Oktober 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, di tempat persembunyiannya tanpa memberikan perlawanan.
Peristiwa penjambretan yang melibatkan YRF terjadi pada 12 September 2023, sekitar pukul 14.30 WIB.
Menurut Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan berpura-pura bertanya alamat kepada korban.
Saat korban berada di tepi jalan, pelaku tiba-tiba menjambret tas korban yang berisi uang sebesar Rp3 juta dan 1 unit handphone hingga tali tas putus.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi menuju pasar Imbanagara.
“Dalam pengembangan kasus ini, tersangka merupakan seorang spesialis penjambretan. Aksi kejahatannya tidak hanya terjadi sekali, tetapi sudah 12 kali. Sepuluh kejadian terjadi di Ciamis dan dua di Tasikmalaya," ungkap AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
“Tersangka melakukannya secara acak, mencari korban yang dianggap rentan, terutama perempuan, termasuk ibu-ibu dan anak-anak. Setelah menemukan sasaran, tersangka mengikuti korban dan saat situasi dianggap aman, dia melancarkan aksinya," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka YRF dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Polisi berharap penangkapan ini memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama para korban yang telah menjadi target aksi kejahatan tersangka.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati, serta menghindari situasi yang memungkinkan terjadinya tindak kriminal.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait