Jambret di Ciamis Ditangkap Polisi, 2 Kali Beraksi di Tasikmalaya

Heru Rukanda
Jambret di Ciamis Ditangkap Polisi, 2 Kali Beraksi di Tasikmalaya. Foto: dok. Humas Polres Ciamis

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil menangkap seorang jambret atau pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Imbanagara, Kabupaten Ciamis.

Tersangka berinisial YRF (27), warga Kecamatan Cisaga, Ciamis, ditangkap pada 17 Oktober 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, di tempat persembunyiannya tanpa memberikan perlawanan.

Peristiwa penjambretan yang melibatkan YRF terjadi pada 12 September 2023, sekitar pukul 14.30 WIB.

Menurut Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan berpura-pura bertanya alamat kepada korban.

Saat korban berada di tepi jalan, pelaku tiba-tiba menjambret tas korban yang berisi uang sebesar Rp3 juta dan 1 unit handphone hingga tali tas putus.

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi menuju pasar Imbanagara.

“Dalam pengembangan kasus ini, tersangka merupakan seorang spesialis penjambretan. Aksi kejahatannya tidak hanya terjadi sekali, tetapi sudah 12 kali. Sepuluh kejadian terjadi di Ciamis dan dua di Tasikmalaya," ungkap AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network