"Saat T mencoba membantu, RPS menyerangnya dengan pisau, menyebabkan T mengalami luka gores pada tangan," kata Suhardi saat ungkap kasus di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (24/10/2023).
Setelah itu, lanjut Suhardi, RPS mendapati mertuanya, YT, dan langsung menusukkan pisau ke arah perutnya. Beruntung, YT berhasil menghindar, meskipun tangannya terluka akibat serangan tersebut.
Setelah melancarkan serangan tersebut, RPS melarikan diri dan bersembunyi di sebuah perbukitan sebelum akhirnya ditangkap oleh anggota kepolisian dan warga setempat.
"Penyelidikan awal menunjukkan bahwa motif di balik penganiayaan ini adalah rasa sakit hati RPS setelah melihat postingan istri di media sosial. Meskipun pasangan ini telah bercerai secara agama, mereka belum resmi bercerai menurut hukum negara," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, RPS dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 44 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 80 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 353 KUH Pidana.
" Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait