Pria Asal Medan Aniaya Istri dan Keluarganya di Tasikmalaya dengan Pisau

Heru Rukanda
Pria Asal Medan Aniaya Istri dan Keluarganya di Tasikmalaya dengan Pisau. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Seorang pria berinisial RPS (30), warga Medan, Sumatera Utara, melakukan penganiayaan terhadap istri dan keluarganya dengan menggunakan pisau yang telah disiapkan. 

Kejadian tragis ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya.

Korban penganiayaan meliputi istrinya yang berinisial LR, mertuanya YT, dan adik iparnya berinisial T. Kejadian ini terjadi di saat gelap mata, ketika RPS membaca postingan istri di Facebook yang mengumumkan rencana perceraian.

RPS yang saat itu berada di Medan langsung datang ke Tasikmalaya untuk melampiaskan rasa sakit hatinya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, menjelaskan, bahwa RPS langsung menyerang tanpa berkata-kata. 

Ia menghujamkan pisau yang telah dibelinya ke bagian dada LR, namun serangan tersebut berhasil digagalkan oleh LR yang mengalami luka ringan pada tangan akibat menangkis serangan tersebut.

"Saat T mencoba membantu, RPS menyerangnya dengan pisau, menyebabkan T mengalami luka gores pada tangan," kata Suhardi saat ungkap kasus di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (24/10/2023).

Setelah itu, lanjut Suhardi, RPS mendapati mertuanya, YT, dan langsung menusukkan pisau ke arah perutnya. Beruntung, YT berhasil menghindar, meskipun tangannya terluka akibat serangan tersebut.

Setelah melancarkan serangan tersebut, RPS melarikan diri dan bersembunyi di sebuah perbukitan sebelum akhirnya ditangkap oleh anggota kepolisian dan warga setempat.

"Penyelidikan awal menunjukkan bahwa motif di balik penganiayaan ini adalah rasa sakit hati RPS setelah melihat postingan istri di media sosial. Meskipun pasangan ini telah bercerai secara agama, mereka belum resmi bercerai menurut hukum negara," ungkapnya. 

Akibat perbuatannya, RPS dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 44 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 80 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 353 KUH Pidana.

" Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network