“Tersangka AG ini seorang residivis kasus pencurian. Tersangka memang sudah menargetkan apotek sebagai target pencuriannya. Tersangka mengambil obat yang termasuk golongan psikotropika,” ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian, cebo, obeng, tali tambang plastik, dan lainnya.
“Tersangka hanya satu orang. Obat hasil pencuriannya dijual ke temannya di wilayah Bandung. Kita masih terus dalami kasus ini,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait