TASIKMALAYA, iNews.id - Selama 8 bulan memproduksi minuman keras (keras) jenis ciu kemasan cup atau gelas, para tersangka yang masing-masing berinisial RH (34), AA (26) dan SM (32) mendapat keuntungan sebesar sekira Rp64 juta.
Setiap bulannya para tersangka rata-rata memperoleh laba dari bisnis jualan miras kemasan cup kisaran Rp7 juta sampai Rp8 juta.
Sementara itu, setiap bulannya miras jenis ciu kemasan cup atau gelas yang diproduksi para tersangka mencapai 2.000 cup. Satu cup miras dijual para tersangka dengan harga Rp10 ribu.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dari pengakuan para tersangka minuman beralkohol tersebut bahwa mereka sudah 8 bulan menjalankan bisnisnya.
"Miras ciu kemasan cup ini diproduksi di rumah tersangka RH yang merupakan pemilik dari bisnis ini," ujar Aszhari, Senin (24/1/2022).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka bahwa miras jenis ciu didatangkan dari daerah Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).
Minuman memabukan tersebut dibawa dari Cilacap dalam kemasan galon dan di rumah tersangka RH dikemas lagi menjadi kemasan cup atau gelas plastik.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait