Kasipenkum Kejati Jabar juga menjelaskan bahwa tersangka Fer akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka FER akan ditahan selama 20 hari, dimulai dari 25 September 2023 hingga 14 Oktober 2023, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung," tambah Kasipenkum Kejati Jabar.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait