Tersangka Korupsi KUR Fiktif Bank Pemerintah Cabang Ciamis Resmi Ditahan Kejati Jabar

Agus Warsudi/Heru Rukanda
Tersangka Korupsi KUR Fiktif Bank Pemerintah Cabang Ciamis Resmi Ditahan Kejati Jabar. Foto: Istimewa

Kasipenkum Kejati Jabar juga menjelaskan bahwa tersangka Fer akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka FER akan ditahan selama 20 hari, dimulai dari 25 September 2023 hingga 14 Oktober 2023, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung," tambah Kasipenkum Kejati Jabar.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network