BANDUNG, iNewsTasikmalaya.id - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jabar (Kejati) Jabar menahan Fer, yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di bank pemerintah cabang Ciamis selama tahun anggaran 2021-2023. Penahanan ini dilakukan setelah Fer menjalani pemeriksaan selama 8 jam oleh penyidik Pidsus Kejati Jabar.
Kasus ini telah diawali dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor: Print-1515/M.2/Fd.1/08/2023 yang dikeluarkan pada 14 Agustus 2023. Kemudian, pada Senin, 25 September, Kejati Jabar menetapkan Fer sebagai tersangka berdasarkan surat dari Kepala Kejati Jabar Nomor: Print-1931/M.2/Fd.1/09/2023, sehingga penyidik melakukan penahanan terhadapnya atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit di salah satu bank milik pemerintah cabang Ciamis pada pukul 17.00 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan Pidsus Kejati Jabar, tersangka Fer telah melakukan dugaan penyimpangan sejak tahun 2021 hingga 2023 dengan cara memprakarsai atau merekomendasikan 252 debitur kredit menggunakan jasa pihak ketiga atau calo.
Dengan modus percaloan, topengan, dan pemakaian pelunasan pinjaman, tersangka meminta untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman kredit. Dalam pertukaran jasanya, tersangka menjanjikan komisi sebesar 10 persen dari nilai pinjaman.
"Akibat perbuatan tersangka Fer, salah satu bank milik pemerintah cabang Ciamis mengalami kerugian sebesar Rp9.158.660.776 atau Rp9,2 miliar. Tersangka Fer mengakui perbuatannya dan telah menerima uang sebesar Rp5.642.500.000 atau Rp5,6 miliar," kata Nur Sricahyawijaya, seperti dikutip iNewsJabar.id, Selasa (26/9/2023).
Nur Sricahyawijaya juga menekankan bahwa tindakan tersangka Fer bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor No 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR serta Surat Edaran Direksi Nomor: S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.
Kasipenkum Kejati Jabar juga menjelaskan bahwa tersangka Fer akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka FER akan ditahan selama 20 hari, dimulai dari 25 September 2023 hingga 14 Oktober 2023, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung," tambah Kasipenkum Kejati Jabar.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait