Zat ini termasuk dalam jajaran bahan yang diatur oleh Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Perubahan Penggolongan Narkotika, dan ditempatkan dalam golongan narkotika golongan I.
Tidak hanya regulasi tersebut, Badan Narkotika Nasional juga menegaskan bahwa tembakau sintetis yang masuk dalam kategori narkotika golongan I adalah zat-zat narkotika yang dilarang sepenuhnya untuk digunakan dalam setiap konteks, kecuali dalam upaya pengembangan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait