Polres Tasikmalaya Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis, Ini Penjelasan BNN Kenapa Termasuk Narkoba

Heru Rukanda
Polres Tasikmalaya Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis, Ini Penjelasan BNN Kenapa Termasuk Narkoba. Foto: Ilustrasi

Zat ini termasuk dalam jajaran bahan yang diatur oleh Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Perubahan Penggolongan Narkotika, dan ditempatkan dalam golongan narkotika golongan I.

Tidak hanya regulasi tersebut, Badan Narkotika Nasional juga menegaskan bahwa tembakau sintetis yang masuk dalam kategori narkotika golongan I adalah zat-zat narkotika yang dilarang sepenuhnya untuk digunakan dalam setiap konteks, kecuali dalam upaya pengembangan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network