TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Polres Tasikmalaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka pengedar tembakau sintetis.
Lantas, kenapa tembakau sintetis dilarang? Dirangkum dari berbagai sumber, Senin (14/8/2023) berikut ini penjelasan tentang tembakau sintetis.
Tembakau sintetis atau yang dikenal sebagai "sinte" adalah suatu jenis zat yang secara fisik menyerupai tembakau rokok. Namun, apa yang membedakannya dan membuatnya diklasifikasikan sebagai narkotika?
Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), tembakau sintetis diproduksi dengan menggunakan tanaman herbal sebagai bahan dasar. Meskipun demikian, dalam proses pembuatannya, zat-zat kimia narkotika buatan juga ditambahkan.
Di lain pihak, tembakau rokok dibuat dari tembakau murni tanpa adanya campuran zat narkotika atau bahan aditif tertentu.
Tembakau sintetis termasuk dalam kategori narkotika baru atau yang biasa disebut New Psychoactive Substance (NPS). NPS merupakan zat-zat psikoaktif yang memiliki efek mirip narkotika yang sudah ada sebelumnya.
Istilah "sinte" sendiri mungkin tidak secara khusus disebutkan dalam regulasi Kementerian Kesehatan (Permenkes). Namun, salah satu zat yang terkandung dalam tembakau sintetis adalah AB-CHMINACA, dan hal ini menjadikan tembakau sintetis masuk ke dalam kategori narkotika.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait