Polres Tasikmalaya Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis, Ini Penjelasan BNN Kenapa Termasuk Narkoba

Heru Rukanda
Polres Tasikmalaya Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis, Ini Penjelasan BNN Kenapa Termasuk Narkoba. Foto: Ilustrasi

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Polres Tasikmalaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka pengedar tembakau sintetis.

Lantas, kenapa tembakau sintetis dilarang? Dirangkum dari berbagai sumber, Senin (14/8/2023) berikut ini penjelasan tentang tembakau sintetis.

Tembakau sintetis atau yang dikenal sebagai "sinte" adalah suatu jenis zat yang secara fisik menyerupai tembakau rokok. Namun, apa yang membedakannya dan membuatnya diklasifikasikan sebagai narkotika?

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), tembakau sintetis diproduksi dengan menggunakan tanaman herbal sebagai bahan dasar. Meskipun demikian, dalam proses pembuatannya, zat-zat kimia narkotika buatan juga ditambahkan.

Di lain pihak, tembakau rokok dibuat dari tembakau murni tanpa adanya campuran zat narkotika atau bahan aditif tertentu.

Tembakau sintetis termasuk dalam kategori narkotika baru atau yang biasa disebut New Psychoactive Substance (NPS). NPS merupakan zat-zat psikoaktif yang memiliki efek mirip narkotika yang sudah ada sebelumnya.

Istilah "sinte" sendiri mungkin tidak secara khusus disebutkan dalam regulasi Kementerian Kesehatan (Permenkes). Namun, salah satu zat yang terkandung dalam tembakau sintetis adalah AB-CHMINACA, dan hal ini menjadikan tembakau sintetis masuk ke dalam kategori narkotika.

Zat ini termasuk dalam jajaran bahan yang diatur oleh Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Perubahan Penggolongan Narkotika, dan ditempatkan dalam golongan narkotika golongan I.

Tidak hanya regulasi tersebut, Badan Narkotika Nasional juga menegaskan bahwa tembakau sintetis yang masuk dalam kategori narkotika golongan I adalah zat-zat narkotika yang dilarang sepenuhnya untuk digunakan dalam setiap konteks, kecuali dalam upaya pengembangan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network