Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Lutfhi Olot Gigantara menjelaskan, bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban KR dan menegaskan bahwa pelaku TR adalah mantan suaminya.
Pelaku tersebut telah melakukan penusukan terhadap kedua korban menggunakan pisau lipat. "Korban KR adalah mantan istri dari terduga pelaku TR, walaupun mereka sudah resmi bercerai. Sedangkan RPF adalah teman pria dari KR," ungkap AKP Lutfhi Olot Gigantara.
Ia menyebut, KR mengalami luka tusukan di bagian punggung, sedangkan RPF meninggal akibat luka tusukan di bagian perut dan punggung.
Pelaku TR diduga telah merencanakan tindakan kekerasan terhadap kedua korban. Ia menabrakan motornya ke kendaraan yang dikendarai korban saat korban sedang melintas. "Ketika kedua korban terjatuh, pelaku TR menyerang KR dan RPF yang tengah bersamanya," jelas Kasatreskrim Polres Cimahi.
"RPF mencoba menghalangi serangan pelaku, namun sayangnya, pisau yang digunakan oleh TR mengenai perut dan punggung RPF," tambah AKP Lutfhi Olot Gigantara.
Kejadian ini menunjukkan betapa tragisnya situasi yang terjadi di Kota Cimahi. Kasus ini sedang dalam penyelidikan yang serius oleh aparat kepolisian untuk mengungkap motif di balik tindakan kekerasan ini dan memastikan bahwa pelaku akan dihadapkan pada tuntutan hukum yang sesuai dengan perbuatannya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait