"Motivasi di balik tindakan penyerangan oleh pelaku bukan hanya berkaitan dengan masalah asmara, tetapi juga karena pelaku merasa ditantang oleh korban," ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Indera Novianto.
Dampak dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku membuat AH saat ini harus menjalani masa tahanan di sel penjara Polres Majalengka, dengan tuduhan yang dijerat oleh Pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait