Preman di Majalengka Bacok Warga Tasikmalaya hingga Luka Parah gegara Rebutan Janda

Heru Rukanda
Preman di Majalengka Bacok Warga Tasikmalaya hingga Luka Parah Gegara Rebutan Janda. Foto: iNews.id/M Zeni Johadi

"Motivasi di balik tindakan penyerangan oleh pelaku bukan hanya berkaitan dengan masalah asmara, tetapi juga karena pelaku merasa ditantang oleh korban," ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Indera Novianto.

Dampak dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku membuat AH saat ini harus menjalani masa tahanan di sel penjara Polres Majalengka, dengan tuduhan yang dijerat oleh Pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network