5 Tahun Berdiri Tanpa Izin, Reklame Besar di Bundaran Linggajaya Tasikmalaya Dibongkar Satpol PP

Kristian
5 Tahun Berdiri Tanpa Izin, Reklame Besar di Bundaran Linggajaya Tasikmalaya Dibongkar Satpol PP. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

Dikatakan Naim, selain reklame di wilayah Mangkubumi, ada pula dua reklame lainnya yang rencananya akan dibongkar, tepatnya di wilayah Simpang Empat Cisumur, Kawalu, Kota Tasikmalaya.

"Selain di titik ini, kami juga akan melakukan pembongkaran di dua titik lainnya. Total ada tiga titik itu," tegas Naim.

Sementara itu, Ketua RW 06 di wilayah tersebut Asep Setiawan menuturkan, dari pemantauannya, reklama tersebut dominan dipakai untyk sarana kampanye.

"Biasanya itu diisi buat kampanye, baik itu oleh partai politik dan anggota dewan serta para caleg. Selain itu, ada juga digunakan untuk keperluan promosi berupa produk dan jasa," ujar Asep.

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network