TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemusnahan 3.207 botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil razia, Kamis (18/8/2025). Ribuan botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat di halaman Bale Kota Tasikmalaya.
Acara pemusnahan turut dihadiri Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfaridzi Ramadhan, Sekda Kota Tasikmalaya, unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Plt Kasatpol PP Kota Tasikmalaya, Riza Setiawan, menjelaskan bahwa ribuan botol miras tersebut merupakan hasil penggerebekan di sebuah toko yang menyamar sebagai penjual air mineral di Jalan Bebedahan, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Senin (25/8/2025).
Sebelum digerebek, petugas Satpol PP lebih dulu melakukan pengintaian selama sepekan. Dari hasil operasi itu, Satpol PP berhasil menyita 3.207 botol minuman keras berbagai jenis.
“Seluruh barang bukti yang disita dari toko tersebut kini dimusnahkan. Ini menjadi bukti keseriusan Satpol PP dalam memberantas peredaran miras di Tasikmalaya,” tegas Riza.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfaridzi Ramadhan menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah nyata untuk menciptakan Tasikmalaya sebagai kota religius yang bebas minuman beralkohol.
“Peredaran miras adalah salah satu sumber penyakit masyarakat. Pemkot Tasikmalaya bersama Satpol PP, TNI, dan Polri akan terus melakukan operasi penindakan agar miras tidak merusak generasi muda,” ungkap Viman.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri. Pemilik toko yang diamankan diduga merupakan bagian dari jaringan besar pemasok miras dari luar daerah. “Barang-barang ini kiriman, salah satunya berasal dari Bandung,” ujarnya.
Selain penindakan aparat, Viman mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam memberantas peredaran miras dengan melaporkan apabila menemukan indikasi adanya penjualan minuman beralkohol di lingkungan sekitar.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan masyarakat agar Kota Tasikmalaya benar-benar terbebas dari miras,” tambahnya.
Untuk meningkatkan efektivitas, Pemkot Tasikmalaya juga akan mengkaji ulang Perda dan Perwalkot tentang minuman beralkohol agar sanksi lebih menimbulkan efek jera.
“Selain tipiring, kemungkinan ada revisi aturan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Ini bagian dari komitmen kita menjaga Tasikmalaya sebagai kota yang religius dan berbudaya,” pungkas Viman.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait
