Viral, Ketua MUI Kota Tasikmalaya Hadiri Ultah Panji Gumilang di Al-Zaytun, Ini Sikap PCNU

Heru Rukanda
Viral, Ketua MUI Kota Tasikmalaya Hadiri Ultah Panji Gumilang di Al-Zaytun, Ini Sikap PCNU. Foto: Tangkapan Layar

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id  - Viral, Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Ate Musodiq hadiri acara ulang tahun Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang ke-77.

Dalam acara ulang tahun Panji Gumilang ke-77 yang dilaksanakan pada Minggu (30/7/2023), KH Ate Musodiq yang juga sebagai Ketua PCNU Kota Tasikmalaya diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya tentang Al-Zaytun.

Dari video yang beredar di media sosial yang merupakan potongan video siaran live acara ulang tahun Panji Gumilang ke-77 dari chanel YouTube Al-Zaytun, pembawa acara dengan jelas memperkenalkan KH Ate Musodiq kepada para tamu undangan dan penonton sebagai Ketua PCNU Kota Tasikmalaya, Ketua FKUB dan Ketua MUI Kota Tasikmalaya, sekaligus sebagai pimpinan Ponpes Cilendek.

Dalam penyampaiannya, KH Ate Musodiq mengapresiasi dengan apa yang telah dilakukan di Ponpes Al-Zaytun, termasuk sikap umat Islam di era modern. Bahkan, Ketua MUI Kota Tasikmalaya itu membuat penyataan kontroversial, dan menyinggung lembaga serta ulama.

Menyikapi hal tersebut, Rois Syuriyah PCNU Kota Tasikmalaya pun bereaksi. Para pengurus Syuriah PCNU melakukan musyawarah pada Senin (31/7/2023). Para rois syuriyah pun menyampaikan pernyataan sikap yang mengenai hal tersebut.

Katib Syuriyah PCNU Kota Tasikmalaya KH Pepep Puad Muslim menyampaikan, seluruh pengurus PCNU Kota Tasikmalaya sangat menyesalkan dengan peristiwa tersebut yang dipublikasikan secara masif di media sosial.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network