“Selain pemakai, tersangka HS ini juga sebagai penjual atau pengedar. Sabu diperoleh dari tersangka CS,” ujarnya.
AKP Ikhwan menjelaskan, pada Senin (24/7/2023) anggotanya menangkap tersangka CS di Jalan Babakan Selakaso, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka CS, lanjut kasat narkoba, tersangka mengedarkan sabu ke tersangka HS alias Suhe. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan diperoleh informasi keberadaan dari tersangka HS.
“Hari itu juga kami kembangkan kasusnya kemudian didapati keberadaan tersangka HS. Kami lakukan penangkapan dan pengeledahan sebuah rumah kosong yang ditempati tersangka HS,” jelasnya.
“Dari penggeledahan itu, kami temukan narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket plastik klip bening berisikan 3 paket plastik bening kecil yang berisi narkotika jenis sabu,” sambungnya.
AKP Ikhwan menambahan, tersangka HS kemudian dibawa ke ruangan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami kenakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait