TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Pria asal Garut berinisial HS (44) ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
HS ditangkap disebuah rumah kosong di Jalan Babakan Selakaso, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Dari dalam rumah kosong tersebut, polisi turut mengamankan 1 paket plastik bening besar dan 3 paket plastik klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,67 gram.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan mengatakan, dalam pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) pihaknya telah menangkapan terduga penyalahgunaan narkoba berinisial HS.
“Penangkapan tersangka HS ini pengembangan kasus dari tersangka CS yang ditangkap sebelumnya,” kata AKP Ikhwan kepada iNewsTasikmalaya.id, Senin (31/7/2023).
Menurutnya, barang bukti lainnya yang ditemukan dari tersangka HS adalah satu buah alat hisap sabu (bong), hp merek Realmi, dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp600 ribu.
“Selain pemakai, tersangka HS ini juga sebagai penjual atau pengedar. Sabu diperoleh dari tersangka CS,” ujarnya.
AKP Ikhwan menjelaskan, pada Senin (24/7/2023) anggotanya menangkap tersangka CS di Jalan Babakan Selakaso, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka CS, lanjut kasat narkoba, tersangka mengedarkan sabu ke tersangka HS alias Suhe. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan diperoleh informasi keberadaan dari tersangka HS.
“Hari itu juga kami kembangkan kasusnya kemudian didapati keberadaan tersangka HS. Kami lakukan penangkapan dan pengeledahan sebuah rumah kosong yang ditempati tersangka HS,” jelasnya.
“Dari penggeledahan itu, kami temukan narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket plastik klip bening berisikan 3 paket plastik bening kecil yang berisi narkotika jenis sabu,” sambungnya.
AKP Ikhwan menambahan, tersangka HS kemudian dibawa ke ruangan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami kenakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait