Edarkan Sabu di Tasikmalaya, Pria asal Garut Ditangkap Polisi di Babakan Selakaso Cihideung

Heru Rukanda
Edarkan Sabu di Tasikmalaya, Pria asal Garut Ditangkap Polisi di Babakan Selakaso Cihideung. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.idPria asal Garut berinisial HS (44) ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

HS ditangkap disebuah rumah kosong di Jalan Babakan Selakaso, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Dari dalam rumah kosong tersebut, polisi turut mengamankan 1 paket plastik bening besar dan 3 paket plastik klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,67 gram.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan mengatakan, dalam pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) pihaknya telah menangkapan terduga penyalahgunaan narkoba berinisial HS.

“Penangkapan tersangka HS ini pengembangan kasus dari tersangka CS yang ditangkap sebelumnya,” kata AKP Ikhwan kepada iNewsTasikmalaya.id, Senin (31/7/2023).

Menurutnya, barang bukti lainnya yang ditemukan dari tersangka HS adalah satu buah alat hisap sabu (bong), hp merek Realmi, dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp600 ribu.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network