TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Pria asal Garut berinisial HS (44) ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
HS ditangkap disebuah rumah kosong di Jalan Babakan Selakaso, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Dari dalam rumah kosong tersebut, polisi turut mengamankan 1 paket plastik bening besar dan 3 paket plastik klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,67 gram.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan mengatakan, dalam pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) pihaknya telah menangkapan terduga penyalahgunaan narkoba berinisial HS.
“Penangkapan tersangka HS ini pengembangan kasus dari tersangka CS yang ditangkap sebelumnya,” kata AKP Ikhwan kepada iNewsTasikmalaya.id, Senin (31/7/2023).
Menurutnya, barang bukti lainnya yang ditemukan dari tersangka HS adalah satu buah alat hisap sabu (bong), hp merek Realmi, dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp600 ribu.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait