TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang pengedar narkoba jenis ganja dan sabu berinisial AH (23) warga Ciherang, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
Tersangka ditangkap di Jalan Citapen, Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, pada Jumat (21/7/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sebuah paket plastik berwarna abu yang di dalamnya berisi satu buah plastik bening yang berisikan barang yang diduga narkotika jenis ganja sebesar 76 gram dan satu buah Hp merek Samsung.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan menyampaikan, selain narkoba jenis ganja, barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah narkoba jenis sabu seberat 1,2 gram, timbangan digital, alat hisap sabu (bong) koreng api, dan barang bukti lainnya.
“Tersangka AH ini merupakan pengedar dan juga kurir,” ujar AKP Ikhwan kepada iNewsTasikmalaya.id, Selasa (25/7/2023).
Berdasarkan keterangan dari tersangka AH, lanjut AKP Ikhwan, barang haram narkoba yang diedarkannya dibeli melalui online. Orang yang menjual narkoba tersebut kini sudah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait