“Jadi dari pengakuan tersangka bahwa ganja dan sabu tersebut dibeli secara online. Untuk barang bukti kami amankan ganja seberat 76 gram dan sabu sebesar 1,2 gram,” ucapnya.
Atas perbuatannya memiliki, menguasi, dan menggunakan narkotika tanpa dilengkapi izin dari pihak berwenang atau dari kemenkes, tersangka dijerat Pasal 111 ayat ( 1 ) jo 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Selain sebagai pengedar dan kurir, tersangka AH juga merupakan pengguna narkotika,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait