4 Gudang Miras di Tasikmalaya Digerebek Aparat Gabungan, Mantan Bartender Peracik Oplosan Ditangkap Polisi. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda
Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Sunarto mengatakan, penggerebakan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait kamar kontrakan yang dijadikan tempat produksi miras.
"Kami langsung tindak lanjuti dan ternyata benar ada ratusan botol miras di dalam kamar kontrakan," kata Sunarto di lokasi penggerebekan miras.
Dari hasil pengembangan kasusnya, ternyata miras oplosan tersbeut diracik oleh seorang mantan bartender berinisial AS (30). “Tersangka ini mantan bartender di Batam,” kata Ikhwan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (8/6/2023).
Miras oplosan tersebut diedarkan oleh tersangka lain berinisial RB (36) yang sekampung dengan tersangka AS. “Jadi tersangka ini memiliki peran masing-masing. AS sebagai peracik miras oplosan dan dipasarkan oleh tersangka RB,” ucapnya.
AKP Ikhwan menuturkan, pihaknya mengamankan ratusan botol miras di kamar kontrakan tersangka. Ada 95 botol miras oplosan berlabel miras import, dan puluhan botol miras jenis arak Bali.
“Kami juga mengamankan bahan-bahan oplosan miras dan peralatannya serta uang hasil penjualan sebesar Rp3,7 juta,” ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait