Kemudian pada Rabu (7/6/2023), Satpol PP Kota Tasikmalaya dan polisi juga menggerebek sebuah gudang miras di Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Sedikitnya ada 154 botol miras dari dalam rumah yang dijadikan gudang miras tersebut. Di antaranya, 56 botol Anggur Merah, 41 botol kawa-kawa, 48 botol arak, dan 9 botol miras yang sudah kosong.
Terakhir, pada Senin (26/6/2023) Satpol PP Kota Tasikmalaya bersama Polres Tasikmalaya Kota dan ormas Islam di Tasikmalaya menggerebek sebuah gudang makanan ringan yang dijadikan gudang miras, di Jalan Ir.H. Djuanda, Kota Tasikmalaya.
Aparat gabungan bersama ormas Islam menemukan ratusan dus berisi minuman keras dengan jumlah sebanyak 9.432 botol. Ribuan botol miras tersebut terdiri dari 2.636 botol Frendship Coffe Vodka 650 mililiter, 3.434 botol Frendship Coffe Vodka 180 mililiter, dan 3.360 kaleng jenis Cloud Seven Mojito Borneo Lime 350 mililiter.
Kabid Tibum, Tranmas, dan Linmas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Budhi Hermawan mengatakan, miras yang ditemukan di dalam gudang makanan ringan tersebut memiliki kadar alkohol 19,5 persen dan 4,8 persen.
“Penggerebekan gudang miras ini berawal dari informasi masyarakat. Kami kemudian tindak lanjuti dan berkoordinasi dengan aparat kepolisia. Kita temukan 9.432 botol miras di dalam gudang,” kata Budhi.
Tak hanya itu, petugas juga membongkar tempat pembuatan atau meracik miras di sebuah kamar kontrakan di Kampung Sindangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada Senin (5/6/2023).
Di dalam kamar kontrakan, polisi mendapati ratusan botol miras berbagai jenis dan merek. Selain itu, ada miras jenis tuak sebanyak 3 ember besar dan puluhan bungkus tuak dalam kemasan plastik.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait