Suherdi menuturkan, perbuatan cabul tersebut bermula saat korban dengan tersangka berinisial MFS berkenalan pada April 2021. Dengan berjalannya waktu, mereka lalu menjalin hubungan asmara.
"Kronologinya, korban berkenalan dengan tersangka dan menjalin hubungan. Tersangka kemudian melakukan perbuatan cabul kepada korban, setelah itu korban ditinggalkan,” ungkapnya.
Lanjut Kapolres Tasikmalaya, pada September 2022, korban menceritakan kejadian tersebut kepada kenalan lainnya yang merupakan pelaku kedua berinisial AMS (18).
Namun, curhatan korban malah digunakan pelaku untuk menyetebuhi korban dengan ancaman akan memberitahukan perbuatannya itu kepada orang tuanya.
“Korban kemudian bercerita dengan kenalannya. Korban juga dicabuli kembali. Itu direkam melalui HP. Lalu tersangka kedua mengancam untuk menyebar video itu kalau ditinggalkan. Setelah kami melakukan pendalaman, video itu tersebar di media sosial. Salah satunya, karena korban meminta putus," jelasnya.
Suherdi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa aksi pencabulan tersebut sudah dilakukan berkali-kali.
“Kami terapkan Pasal 81 jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait