Polres Tasikmalaya Amankan 2 Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Videonya Sempat Viral

Kristian
Polres Tasikmalaya Amankan 2 Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Videonya Sempat Viral di Medsos. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polres Tasikmalaya mengungkap kasus video viral aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Petugas mengamankan dan menetapkan dua orang pemuda sebagai tersangkanya.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial MFS (22) dan AMS (18) warga Kabupaten Tasikmalaya. Perbuatan cabul tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya. 

Kasus ini sempat viral karena video perbuatan cabul tersebut tersebar luas di media sosial (medsos). Kedua tersangka merekam adegan hubungan badan dengan korban dan menyebarkannya. 

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suherdi Hery Heryanto mengatakan, pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh kedua tersangka itu setelah pihaknya mendapatkan laporan pada 26 Mei 2023. 

"Sudah kami tangkap dua tersangka dengan inisial MFS (22) dan AMS (18). Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata AKBP Suherdi kepada wartawan di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (21/6/2023).

Selain menangkap dua tersangka, dikatakan AKBP Suherdi, Polres Tasikmalaya juga mengamankan beberapa barang bukti

“Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, flashdisk berisi video asusila, ponsel, gelang rantai, dan hasil visum,” ujarnya. 

Suherdi menuturkan, perbuatan cabul tersebut bermula saat korban dengan tersangka berinisial MFS berkenalan pada April 2021. Dengan berjalannya waktu, mereka lalu menjalin hubungan asmara.

"Kronologinya, korban berkenalan dengan tersangka dan menjalin hubungan. Tersangka kemudian melakukan perbuatan cabul kepada korban, setelah itu korban ditinggalkan,” ungkapnya.

Lanjut Kapolres Tasikmalaya, pada September 2022, korban menceritakan kejadian tersebut kepada kenalan lainnya yang merupakan pelaku kedua berinisial AMS (18). 

Namun, curhatan korban malah digunakan pelaku untuk menyetebuhi korban dengan ancaman akan memberitahukan perbuatannya itu kepada orang tuanya.

“Korban kemudian bercerita dengan kenalannya. Korban juga dicabuli kembali. Itu direkam melalui HP. Lalu tersangka kedua mengancam untuk menyebar video itu kalau ditinggalkan. Setelah kami melakukan pendalaman, video itu tersebar di media sosial. Salah satunya, karena korban meminta putus," jelasnya.

Suherdi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa aksi pencabulan tersebut sudah dilakukan berkali-kali. 

“Kami terapkan Pasal 81 jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network