Peredaran Rokok Ilegal Tinggi, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Ajak Masyarakat Awasi

Jaenal
Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni (kedua dari kiri) menyampaikan paparan pada sosialisasi Perda/Perkada serta Ketentuan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal. Foto : Humas Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id –  Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya meminta masyarakat untuk mengawasi peredaran rokok ilegal.

Berdasarkan hasil operasi bersama yang dilakukan tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal Kabupaten Tasikmalaya, belasan ribu rokok ilegal masih ditemukan di  Kabupaten Tasikmalaya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni pada sosialisasi Perda/Perkada serta Ketentuan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal di Aula Kantor Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (13/6/2023).

“Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tasikmalaya lumayan tinggi, ini harus menjadi perhatian semua pihak terutama di wilayah kecamatan,” ucap Dadang Tabroni.

Dalam upaya meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tasikmalaya, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya lanjut Dadang, menggelar sosialisasi Perda/Perkada serta Ketentuan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan melibatkan kepala desa, kasi trantib, pengasuh pondok pesantren, tokoh masyarakat, pelaku usaha, satlinmas, camat, polsek dan danramil di 39 kecamatan yang dipusatkan pada delapan wilayah.

Pada tahap awal, sosialisasi digelar di Kecamatan Pagerageung dengan peserta dari Kecamatan Ciawi, Pagerageung, Sukaresik, Jamanis, Kadipaten, dan Rajapolah.

Dadang mengatakan, sesuai SK Bupati Nomor PP.02.01/Kep.54-Ekbang/2023 tentang Tim dan Sekretariat Pengelola Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau, Satpol PP bertindak sebagai Ketua Koordinator dan mengelola DBHCHT di bidang penegakan hukum.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

“Sesuai dengan PMK 215, bahwa DBHCHT dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan, dan bidang penegakan hukum. Kaitannya dengan bidang penegakan hukum, terdapat program DBHCHT yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya yakni Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai, dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal,” tutur Dadang.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network