Dari kamar kontrakan tersebut ditemukan ratusan botol miras dan bahan-bahan racikan untuk membuat miras oplosan.
"Kami dapat amankan 95 botol berisi miras oplosan dan 33 botol kosong, bahan-bahan dan peralatan meracik miras, alkohol, essen atau pemanis, dan sirup. Kami juga amankan uang hasik penjualan sebesar Rp3,7 juta," ucapnya.
Kapolres Tasikmalaya Kota menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 204, Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait