Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Pembuatan Miras Oplosan, 2 Tersangka Diamankan

Heru Rukanda
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Pembuatan Miras Oplosan, 2 Tersangka Diamankan. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

Dari kamar kontrakan tersebut ditemukan ratusan botol miras dan bahan-bahan racikan untuk membuat miras oplosan. 

"Kami dapat amankan 95 botol berisi miras oplosan dan 33 botol kosong, bahan-bahan dan peralatan meracik miras, alkohol, essen atau pemanis, dan sirup. Kami juga amankan uang hasik penjualan sebesar Rp3,7 juta," ucapnya. 

Kapolres Tasikmalaya Kota menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 204, Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. 

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar," tandasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network