TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pembuatan dan peredaran miras oplosan di Kota Tasikmalaya.
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan 2 orang tersangka masing-masing berinisial RB (36) dan AS (30)alias Akew.
Kedua tersangka merupakan warga Sindangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, pengungkapan kasus miras oplosan ini berawal dari informasi masyarakat.
"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh satsamapta," kata AKBP SY Zainal Abidin, Kamis (8/6/2023).
"Dari satsamapta ini ditindaklanjuti oleh satnakoba dengan melakukan penyelidikan dan hasilnya ada praktik pembuatan dan penjualan miras oplosan," sambung dia.
Zainal menjelaskan, tersangka AS berperan sebagai peracik miras oplosan dan tsk RB berperan sebagai bagian pemasaran.
"Jadi yang meracik itu tsk berinisial AS dan yang menjual miras oplosan ini tsk RB," ujarnya.
Menurutnya, lokasi pembuatan miras oplosan tersebut berada di sebuah kamar kontrakan di wilayah Kampung Sindangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait