TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pembuatan dan peredaran miras oplosan di Kota Tasikmalaya.
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan 2 orang tersangka masing-masing berinisial RB (36) dan AS (30)alias Akew.
Kedua tersangka merupakan warga Sindangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, pengungkapan kasus miras oplosan ini berawal dari informasi masyarakat.
"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh satsamapta," kata AKBP SY Zainal Abidin, Kamis (8/6/2023).
"Dari satsamapta ini ditindaklanjuti oleh satnakoba dengan melakukan penyelidikan dan hasilnya ada praktik pembuatan dan penjualan miras oplosan," sambung dia.
Zainal menjelaskan, tersangka AS berperan sebagai peracik miras oplosan dan tsk RB berperan sebagai bagian pemasaran.
"Jadi yang meracik itu tsk berinisial AS dan yang menjual miras oplosan ini tsk RB," ujarnya.
Menurutnya, lokasi pembuatan miras oplosan tersebut berada di sebuah kamar kontrakan di wilayah Kampung Sindangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Dari kamar kontrakan tersebut ditemukan ratusan botol miras dan bahan-bahan racikan untuk membuat miras oplosan.
"Kami dapat amankan 95 botol berisi miras oplosan dan 33 botol kosong, bahan-bahan dan peralatan meracik miras, alkohol, essen atau pemanis, dan sirup. Kami juga amankan uang hasik penjualan sebesar Rp3,7 juta," ucapnya.
Kapolres Tasikmalaya Kota menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 204, Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait