Berantas Peredaran dan Penyalahgunaan Halinar, Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Temukan 26 Unit HP

Kristian
Berantas Peredaran dan Penyalahgunaan Halinar, Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Temukan 26 Unit HP. Foto: Istimewa

Dikatakan dia, hal-hal ini sering menjadi masalah, di mana handphone bisa dipakai untuk transaksi narkoba dan lain sebagainya dan bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Tasikmalaya. 

"Sering kami juga melakukan penertiban dan juga razia pengunjung dan kemudian ke kamar-kmar warga binaan dan juga ke para petugas untuk senantiasa menghindari hal hal seperti itu," ucapnya. 

"Dengan merazia seperti handphone, pungutan liar, narkoba, diharapkan pelaksanakan tugas-tugas dan fungsi pemasyarakatan yang dilakukan petugas Lapas Tasikmalaya bisa berjalan dengan baik," jelas dia. 

Davy mengimbau kepada warga binaan untuk bisa mematuhi aturan yang berlaku di dalam lapas. Jika masih ada warga binaan atau para petugas yang melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, Lapas Tasikmalaya akan memberikan sanksi.

"Untuk warga binaan sankinya program-program pembinaannya akan terhambat, tidak mendapatkan remisi, tidak diusulkan untuk program integrasi bebas bersyarat. Bagi petugas, bila kedapatan membantu menyeludupkan hal barang yang dilarang sanksinya akan lebih tegas yaitu penururan pangkat, kemudian juga dibina di tempat lain bahkan dipecat," pungkasnya.

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network