Berantas Peredaran dan Penyalahgunaan Halinar, Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Temukan 26 Unit HP

Kristian
Berantas Peredaran dan Penyalahgunaan Halinar, Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Temukan 26 Unit HP. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA,, iNewsTasikmalaya.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya melakukan Deklarasi Pemberantasan Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba (Halinar) kepada warga binaan dan petugas.

Kegiatan tersebut sebagai komitmen Lapas Tasikmalaya dalam pemberantasan, peredaran, dan penyalahgunaan Halinar di lingkungan lapas. Selain itu, guna menghindari terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.

Dalam pelaksanaannya, petugas mendapati sedikitnya 26 unit hp yang berada di dalam kamar warga binaan. Petugas kemudian menghancurkan temuan hp tersebut dengan cara dipukul dengan palu. 

Kalapas Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian mengatakan, sesuai dengan instruksi pimpinan bahwa seluruh lapas harus melaksanakan deklarasi Halinar. 

"Tentunya ini juga merupakan satu keharusan yang dilaksanakan para petugas Lembaga Pemasyarakatan, karena memang hal lainnya ini memang jadi masalah," ujar Davy Bartin, Senin (8/5/2023). 

Ia menyebut, Lapas Tasikmalaya bukan pertama kalinya melakukan razia kepada warga binaan maupun para petugas. Hal itu juga tentu menghindari para petugas untuk tidak terlibat dalam penyeludupan barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network