TASIKMALAYA,, iNewsTasikmalaya.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya melakukan Deklarasi Pemberantasan Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba (Halinar) kepada warga binaan dan petugas.
Kegiatan tersebut sebagai komitmen Lapas Tasikmalaya dalam pemberantasan, peredaran, dan penyalahgunaan Halinar di lingkungan lapas. Selain itu, guna menghindari terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.
Dalam pelaksanaannya, petugas mendapati sedikitnya 26 unit hp yang berada di dalam kamar warga binaan. Petugas kemudian menghancurkan temuan hp tersebut dengan cara dipukul dengan palu.
Kalapas Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian mengatakan, sesuai dengan instruksi pimpinan bahwa seluruh lapas harus melaksanakan deklarasi Halinar.
"Tentunya ini juga merupakan satu keharusan yang dilaksanakan para petugas Lembaga Pemasyarakatan, karena memang hal lainnya ini memang jadi masalah," ujar Davy Bartin, Senin (8/5/2023).
Ia menyebut, Lapas Tasikmalaya bukan pertama kalinya melakukan razia kepada warga binaan maupun para petugas. Hal itu juga tentu menghindari para petugas untuk tidak terlibat dalam penyeludupan barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait