Berantas Peredaran dan Penyalahgunaan Halinar, Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Temukan 26 Unit HP

Kristian
Berantas Peredaran dan Penyalahgunaan Halinar, Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Temukan 26 Unit HP. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA,, iNewsTasikmalaya.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya melakukan Deklarasi Pemberantasan Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba (Halinar) kepada warga binaan dan petugas.

Kegiatan tersebut sebagai komitmen Lapas Tasikmalaya dalam pemberantasan, peredaran, dan penyalahgunaan Halinar di lingkungan lapas. Selain itu, guna menghindari terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.

Dalam pelaksanaannya, petugas mendapati sedikitnya 26 unit hp yang berada di dalam kamar warga binaan. Petugas kemudian menghancurkan temuan hp tersebut dengan cara dipukul dengan palu. 

Kalapas Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian mengatakan, sesuai dengan instruksi pimpinan bahwa seluruh lapas harus melaksanakan deklarasi Halinar. 

"Tentunya ini juga merupakan satu keharusan yang dilaksanakan para petugas Lembaga Pemasyarakatan, karena memang hal lainnya ini memang jadi masalah," ujar Davy Bartin, Senin (8/5/2023). 

Ia menyebut, Lapas Tasikmalaya bukan pertama kalinya melakukan razia kepada warga binaan maupun para petugas. Hal itu juga tentu menghindari para petugas untuk tidak terlibat dalam penyeludupan barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas.

Dikatakan dia, hal-hal ini sering menjadi masalah, di mana handphone bisa dipakai untuk transaksi narkoba dan lain sebagainya dan bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Tasikmalaya. 

"Sering kami juga melakukan penertiban dan juga razia pengunjung dan kemudian ke kamar-kmar warga binaan dan juga ke para petugas untuk senantiasa menghindari hal hal seperti itu," ucapnya. 

"Dengan merazia seperti handphone, pungutan liar, narkoba, diharapkan pelaksanakan tugas-tugas dan fungsi pemasyarakatan yang dilakukan petugas Lapas Tasikmalaya bisa berjalan dengan baik," jelas dia. 

Davy mengimbau kepada warga binaan untuk bisa mematuhi aturan yang berlaku di dalam lapas. Jika masih ada warga binaan atau para petugas yang melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, Lapas Tasikmalaya akan memberikan sanksi.

"Untuk warga binaan sankinya program-program pembinaannya akan terhambat, tidak mendapatkan remisi, tidak diusulkan untuk program integrasi bebas bersyarat. Bagi petugas, bila kedapatan membantu menyeludupkan hal barang yang dilarang sanksinya akan lebih tegas yaitu penururan pangkat, kemudian juga dibina di tempat lain bahkan dipecat," pungkasnya.

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network