Polsek Cihideung Ringkus Tersangka Curanmor, Ditangkap di Rumah Mantan Istrinya di Tasikmalaya

Heru Rukanda
Polsek Cihideung Ringkus Tersangka Curanmor, Ditangkap di Rumah Mantan Istrinya di Tasikmalaya. Foto: Istimewa

"Modusnya mendatangi teman lama kemudian bercerita tentang nasibnya sehingga dikasihani. Saat korban tidak ada langsung mengambil sepeda motornya," jelas Kapolsek Cihideung AKP Erustiana. 

Ia menambahkan, tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Tasikmalaya Kota. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana. 

"Tersangka sudah kami tahan dan dititipkan di ruang tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network