Polsek Cihideung Ringkus Tersangka Curanmor, Ditangkap di Rumah Mantan Istrinya di Tasikmalaya

Heru Rukanda
Polsek Cihideung Ringkus Tersangka Curanmor, Ditangkap di Rumah Mantan Istrinya di Tasikmalaya. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalayaid - Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota mengamankan tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Tersangka berinisial KS (36) warga Kampung Awiluar, Kelurahan Singkup, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya ditangkap di rumah mantan istrinya di wilayah Cibanjaran, Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada Senin (10/4/2023). 

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kapolsek Cihideung AKP Erustiana mengatakan, peristiwa curanmor di wilayahnya tersebut terjadi pada Rabu (5/4/2023).

"TKPnya di Jalan Cieunteung Al-Misbah, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya," kata AKP Erustiana, Jumat (14/4/2023). 

Menurutnya, setelah menerima laporan dari korbab bernama Dani Yuguswara (38) warga Perum Bojong Regency, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi keberadaan tersangka.

"Sepeda motor yang dicuri tersangka ini Honda Beat Honda dengan nomor polisi Z 2780 IN. Korban menderita kerugian Rp7 juta," ujarnya. 

Ia menjelaskan, pada 4 April 2023, korban dan istrinya akan berangkat ke Banjarsari menggunakan mobil. Sepeda motor disimpan di rumah beserta kuncinya. Namun, saat korban berada di Banjarsari mendapat kabar dari saudaranya jika sepeda motor miliknya diambil oleh tersangka dan tanpa izin dari korban. 

"Modusnya mendatangi teman lama kemudian bercerita tentang nasibnya sehingga dikasihani. Saat korban tidak ada langsung mengambil sepeda motornya," jelas Kapolsek Cihideung AKP Erustiana. 

Ia menambahkan, tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Tasikmalaya Kota. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana. 

"Tersangka sudah kami tahan dan dititipkan di ruang tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network