TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus tewasnya seorang pemuda warga Indihiang, Kota Tasikmalaya, yang diduga menjadi korban pelemparan batu di Jalan Ibrahim Adjie pada Minggu dini hari (5/3/2023).
Sebelumnya, polisi mengamankan 12 orang yang diduga sebagai pelaku pelemparan batu yang mengakibatkan korban terluka di kepala bagian belakang.
“Untuk sementara kita sudah menetapkan tersangka sejumlah 9 orang. Namun, kita masih mendalami lagi motifnya untuk mengetahui batu siapa yang mengenai kepala korban sehingga korban mengalami luka yang serius di kepala,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo, Selasa (7/2/2023).
Ia menuturkan, pihaknya juga kembali mengamankan seorang terduga pelaku yang sebelumnya diamankan oleh Polsek Indihiang.
“Iya, ada satu lagi orang yang diamankan hasil pemeriksaan dari Polsek Indihiang dan sudah diserahkan dan diperiksa oleh penyidik kami dan masuk jadi tersangka,” tuturnya.
Menurutnya, untuk empat orang lainnya yang kemarin sempat diamankan bersama ke sembilan tersangka, statusnya hanya sebagai saksi.
“Dari 9 tersangka itu satu di antaranya merupakan masih di bawah umur,” ujar Agung.
Ia menambahkan, pihaknya menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama jo Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait