“Modusnya masih tempel. Memang modus ini masih jadi favorit penjual dan pembeli karena mereka tidak saling ketemu hanya komunitasi lewat HP,” ucapnya.
AKP Ikhwan menambahkan, tersangka ini sudah dua kali mengambil tempelan narkoba dan menyerahkannya kepada pengedar dengan tersangka berinisial NSR.
“Dari tersangka NSR kita amankan barang bukti sabu-sabu seberat 12,74 gram yang disimpan di dalam dompet plastik bening,” ujarnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait