Kurir Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, Narkoba Diperoleh dari Bandung

Heru Rukanda
Kurir Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, Narkoba Diperoleh dari Bandung. Foto: Humas Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id Kurir sabu berinisial SA (43) ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota.

Tersangka SA, ditangkap di Jalan Tentara Pelajar, Pabrik Es, Kelurahan Empang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Penangkapan SA tersebut merupakan pengembangan dari ditangkapnya seorang perempuan tomboy yang merupakan pengedar sabu berinisial NSR (28)  yang diamankan di sebuah kontrakan di Kampung Lengo, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, pada Kamis (2/3/2023).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan mengatakan, tersangka SA ini berperan sebagai kurir mengantarkan narkoba jenis sabu dari bandar ke tersangka NSR.

“Kita tangkap tersangka di Jalan Tentara pelajar. Tersangka ini pengembangan dari kasus yang sebelumnya kita ungkap,” kata AKP Ikhwan, Senin (6/3/2023).

Ia menuturkan, barang haram narkoba jenis sabu diperoleh dari Bandung. Lalu tersangka SA mengambil sabu yang sudah ditempel berdasarkan petunjuk dari operator.

“Tersangka SA ini sudah dua kali mengambil tempelan sabu sesuai dengan petunjuk dari operator kemudian diserahkan ke tersangka NSR,” ujarnya.

AKP Ikhwan menyebut, modus peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya masih didominasi dengan sistem tempel. Antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu tapi barang ditempel di tempat yang telah ditentukan.

“Modusnya masih tempel. Memang modus ini masih jadi favorit penjual dan pembeli karena mereka tidak saling ketemu hanya komunitasi lewat HP,” ucapnya.

AKP Ikhwan menambahkan, tersangka ini sudah dua kali mengambil tempelan narkoba dan menyerahkannya kepada pengedar dengan tersangka berinisial NSR.

“Dari tersangka NSR kita amankan barang bukti sabu-sabu seberat 12,74 gram yang disimpan di dalam dompet plastik bening,” ujarnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network