"Kami bersama masyarakat lakukan pengecekan kemudian membuka gembok dan di dalam terdapat banyak tabung gas 3 kg dan 12 kg,".
"Memang ditemukan adanya penyalahgunaan atau menyalahi aturan terkait gas elpiji dengan cara penyuntikan isi gas. Kita temukan juga alat-alat yang digunakan untuk mengoplos atau menyuntik gas di gudang di Jalan Mangin," ucap Agung.
Ia menjelaskan, dari gudang pengoplosan gas elpiji subsidi ke tabung gas non subsidi tersebut, pihaknya menemukan 327 tabung gas elpiji 3 kg dan 93 gas elpiji 12 kg.
Sementara itu, para pelaku kabur ke belakang gudang dengan meloncat dinding tembok.
"Untuk pelaku masih dalam pengembangan. Kita masih lakukan penyelidikan, kita akan mendalami terkait kegiatan para pelaku ini. Untuk pemilik gudang sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait