Ia menuturkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk menunggu pemesan mengambil barang pesanannya. Sekira pukul 16.35 WIB, datang seorang laki-laki berinial AS (19) warga Kampung Saguling Panjang, Kelurahan Cilamajang, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, membawa mobil Daihatsu Grandmax putih D 8062 EY bermaksud mengambil paket berisi miras tersebut.
“Kami langsung mengamankan orang tersebut berikut barang buktinya sebanyak 3 koli atau dus yang masing-masing berisi 36 botol ke Mako Polsek Kawalu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Rusdianto.
Sebelumnya, Polsek Kawalu mengagalkan peredaran miras jenis ciu dari Bali yang dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi dengan tujuan Kota/Kabupaten Tasikmalaya.
Dengan pengungkapan kali ini, sudah empat kali miras ciu dari Bali masuk ke Tasikmalaya dan dapat digagalkan peredarannya oleh pihak kepolisian berkat peran serta masyarakat dalam mencegah beredarnya miras di Tasikmalaya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait