Pengamen di Tasikmalaya Babak Belur Dikeroyok 4 Temannya, Polisi: Motifnya Dendam

Heru Rukanda
Pengamen di Tasikmalaya Babak Belur Dikeroyok 4 Temannya, Polisi: Motifnya Dendam. Foto: Ilustrasi

“Dari hasil pemeriksaan sementara, karena adanya unsur  dendam di antara mereka," ujarnya.

Iwan menjelaskan, terduga pelaku masing-masing berinisial FR (31) warga Kampung Leuwiurug, Kelurahan/Kecamatan Cipedes, AS (34) warga Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang,  LF (24) warga Kecamatan Mangkubumi, dan AS (43) warga Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

“Para pelaku ditangkap di empat  tempat yang berbeda, karena setelah kejadian mereka semuanya melarikan diri dan berpindah-pindah tempat," jelas Iwan.

Ia menambahkan, para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan tersebut dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHPidana tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

“Para pelaku sudah diamankan dan  masih dalam pemeriksaan. Semuanya terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network