“Dari hasil pemeriksaan sementara, karena adanya unsur dendam di antara mereka," ujarnya.
Iwan menjelaskan, terduga pelaku masing-masing berinisial FR (31) warga Kampung Leuwiurug, Kelurahan/Kecamatan Cipedes, AS (34) warga Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, LF (24) warga Kecamatan Mangkubumi, dan AS (43) warga Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
“Para pelaku ditangkap di empat tempat yang berbeda, karena setelah kejadian mereka semuanya melarikan diri dan berpindah-pindah tempat," jelas Iwan.
Ia menambahkan, para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan tersebut dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHPidana tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
“Para pelaku sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan. Semuanya terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait